Lembaga Pengembangan Potensi Sumberdaya Lingkungan Hidup (LPPSLH) Cilacap
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang dirintis sejak tahun 1981 oleh sekelompok aktivis mahasiswa dan intelektual di Purwokerto yang prihatin atas kondisi kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat. Pada tanggal 28 Pebruari 1987 aktivitas tersebut dilembagakan dalam bentuk badan hokum yayasan dengan akta nomor 5 pada kantor Notaris di Purwokerto. Sampai tahun 2016 telah dilakukan perubahan struktur dan kepengurusan, hingga penetapan Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU- AH.01.06-0001747. Pada tahun 1990an, LPPSLH mulai aktif dan intensif berkegiatan di Kabupaten Cilacap, hingga kemudian memiliki sekretariat sendiri. Pada saat ini, LPPSLH di Kabupaten Cilacap terdaftar dan dikenal publik sebagai LPPSLH Cilacap.